
Dia mengatakan, peserta pemilu yang melayangkan gugatan adalah hak dan tidak bisa diintervensi oleh penyelenggara pemilu.
“Kami serahkan semua kepada MK, karena itu yang mengajukan keberatan kembali itu juga hak yang bersangkutan,” ucap Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu, Selasa (15/4/2025).
Bagja mengatakan, dia tidak bisa berkomentar terkait hal tersebut.
Namun, dia meyakini proses pemilu sudah dilakukan dengan terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Salah satunya adalah daerah PSU yang dia tinjau secara langsung.
“Saya turun juga di satu daerah di Magetan, dan tidak ada persoalan yang mengemuka, dan kalaupun ada persoalan bisa diselesaikan pada hari itu juga,” tuturnya.
Adapun MK mencatat ada enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.
Gugatan itu terlihat dalam laman pengajuan permohonan MK, di mana terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya.
Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.
Sementara itu, sejumlah daerah juga mengajukan PSU yaitu:
- Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto
- Kabupten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
- Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
- Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton
- Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
- Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo