
Berdasarkan hasil pemantauan Bawaslu RI di delapan daerah yang melaksanakan PSU, kata Bagja, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi digunakan kandidat untuk melayangkan gugatan.
“Dari delapan daerah, ada satu daerah yang tadi disebutkan, yang Serang itu terkait politik uang. Masih dalam proses. Kemudian juga di Pasaman ini berkaitan dengan masalah kampanye yang masih dalam proses juga,” ujar Bagja usai meninjau pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4/20235).
Sedangkan untuk sejumlah wilayah lain, misalnya Banjarbaru, Tasikmalaya, hingga Parigi Moutong, Bagja mengaku masih menunggu laporan hasil pengawasan yang dilakukan.
Meski begitu, Bagja berpandangan, dugaan-dugaan pelanggaran yang ada saat ini membuka peluang terjadinya gugatan perselisihan hasil Pilkada ke MK.
“Semoga tidak. Tapi bisa, bisa jadi. Jadi kemungkinan itu tetap ada ya. Dan digunakan juga hal seperti itu, kalau ada laporan, temuan. Itu yang pasti akan digunakan,” ungkap Bagja.
Adapun delapan daerah yang melaksanakan PSU pada Sabtu (19/4/2025) di antaranya Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan; Kabupaten Serang, Banten; Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat; dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan;
Selain itu, PSU juga digelar di Pilkada Tasikmalaya, Jawa Barat; Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur; Gorontalo Utara, Gorontalo; dan Bengkulu Selatan, Bengkulu.