
Dengan adanya efisiensi, anggaran PSU di 24 daerah tersebut harus ditekan sekecil mungkin agar tidak memakan biaya yang besar.
Pada Senin (10/3/2025), Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP terkait persiapan PSU Pilkada 2024 berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Butuh anggaran Rp 719 miliar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan total anggaran yang dibutuhkan untuk PSU Pilkada 2024 di 24 daerah mencapai Rp 719 miliar.
“Total anggaran PSU terdiri dari anggaran KPU daerah sebesar Rp 429,72 miliar atau 59,75 persen, Bawaslu Rp 158,91 miliar atau 22,10 persen, TNI Rp 38,53 miliar atau 5,36 persen, dan Polri Rp 91,99 miliar atau 12,79 persen. Sehingga total keseluruhan mencapai Rp 719,17 miliar,” ujar Tito dalam rapat.
Anggaran tersebut telah mengalami efisiensi dari perkiraan awal.
Kemendagri awalnya memperkirakan PSU memakan anggaran Rp 1 triliun.
“Kami kira turun dari perkiraan rapat yang lalu lebih kurang Rp 1 triliun karena ada efisiensi tersebut,” ujarnya.
Tito mengatakan, efisiensi dilakukan agar beban terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat dikurangi.
Tito juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk terus mengoptimalkan efisiensi anggaran agar tidak terlalu membebani keuangan daerah.
“Kami berharap KPU dan Bawaslu benar-benar melakukan efisiensi agar anggaran yang diajukan seminimal mungkin, sehingga tidak memberatkan APBD,” katanya.
Dua daerah kekurangan dana
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat mengatakan dari 24 daerah yang harus melaksanakan PSU, dua daerah di antaranya kekurangan anggaran.
Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
“Total dari 24 kabupaten/kota itu hanya tinggal tersisa dua kabupaten yang belum tersedia anggarannya, yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel,” ucap Drajat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Drajat mengatakan, ketersediaan anggaran bersumber dari dana NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024.