
pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu (22/3/2025).
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU akan disiarkan secara langsung melalui platform YouTube.
“Surat Dinas nomor 493 KPU RI untuk PSU maksimal 30 hari pelaksanaannya di tanggal Hari Sabtu, 22 Maret 2025.”
“Nanti kami akan buatkan live streaming di empat TPS tersebut di YouTube KPU,” ujar Noviano saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (10/3/2025).
Noviano menambahkan bahwa KPU Kabupaten Magetan telah menganggarkan sebesar Rp 403 juta untuk pengadaan logistik, pendirian TPS, honor badan ad hoc dan sosialisasi di empat TPS.
Anggaran tersebut akan diambil dari dana hibah pemerintah Kabupaten Magetan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang masih tersisa Rp 8,5 miliar.
“Sisa dana hibah itu Rp 8,5 miliar. Anggaran PSU kita ambilkan Rp 403 juta, itu baru penganggaran kami, realisasinya belum tentu semua terpakai,” imbuhnya.
Dalam persiapan pelaksanaan PSU, KPU Magetan telah melakukan proses pengadaan surat suara melalui e-katalog.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di empat TPS adalah 2.117 surat suara, di mana terdapat 2.000 surat suara yang dikhususkan untuk PSU, dengan kekurangan 15 surat suara saat kegiatan sortir.
“Jumlah DPT di empat TPS yang akan dilaksanakan PSU sebanyak 2.117 ditambah 2,5 persen surat suara. Surat suara rencananya akan tiba di kantor KPU satu minggu ke depan,” ujarnya.
KPU Magetan juga memastikan penggantian seluruh petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang ada.
Penggantian dilakukan melalui pergantian antarwaktu (PAW) di TPS 1 Nguri, Kecamatan Lembeyan, sebanyak dua orang, sementara untuk tiga TPS lainnya dilakukan penunjukan langsung dari KPPS di kelurahan yang sama.
“Dari rapat pleno di KPU Kabupaten Magetan, kami mengganti total seluruh KPPS yang ada. Mekanismenya adalah PAW atau nomor urut di bawahnya. TPS lainnya sesuai juknis kami melakukan penunjukan langsung,” katanya.
KPU Kabupaten Magetan diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan PSU di empat TPS tersebut karena adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Di TPS 009 Desa Selotinatah, terdapat enam pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos karena datang di TPS pada pukul 12.15 WIB, meskipun sesuai dengan aturan jadwal pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih.
Sementara itu, di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, sejumlah pemilih dilaporkan menggunakan hak pilih mereka, tetapi para saksi memastikan bahwa mereka bekerja di luar Kabupaten Magetan saat Pilkada 2024 digelar.