
Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko menolak sanggahan yang diajukan oleh Gulang Winarno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak 2024.
Penolakan tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Herry Sutrisno, yang mengonfirmasi bahwa sanksi disiplin non-job terhadap Gulang Winarno mulai berlaku sejak Kamis, 6 Maret 2025.
Herry menjelaskan bahwa surat sanggahan dari Gulang Winarno diterima pada Selasa, 4 Maret 2025, dan Bupati memberikan jawaban pada tanggal 5 Maret.
“Ada kepastian hukum di tanggal 5 sudah ada jawaban bapak bupati, intinya sanggahan tidak dapat diterima dan ditolak serta penunjukkan Plt,” ujarnya melalui pesan singkat pada Jumat, 7 Maret 2025.
Dengan penolakan sanggahan tersebut, SK Bupati Ponorogo kini efektif untuk mengeksekusi pemberhentian Gulang Winarno dari jabatannya.
Sebagai pengganti, Bupati menunjuk Marjono, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas DLH, untuk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup.
“Putusan non-job pak Gulang berlaku tanggal 6 Maret 2025 sampai 12 bulan ke depan. Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di DLH, pak bupati sekaligus menunjuk plt, penggantinya adalah atas nama Marjono,” imbuh Herry.
Sementara itu, Gulang Winarno akan ditempatkan sebagai pelaksana di Dinas Perpustakaan dan Arsip selama periode 12 bulan.
Herry menambahkan bahwa setelah masa sanksi disiplin berakhir, Bupati akan melakukan evaluasi terhadap Gulang Winarno.
“Bisa saja Pak Gulang diberi kesempatan untuk mengikuti assessment apapun dalam peningkatan kariernya kembali, setelah hukuman selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, telah memberikan sanksi disiplin non-job kepada Gulang Winarno terkait pelanggaran netralitas ASN saat Pilkada serentak 2024.
Gulang Winarno telah menerima peringatan secara lisan sebelum sanksi ini dijatuhkan, yang juga diikuti dengan serangkaian pemeriksaan oleh Inspektorat dan BKPSDM.