
pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan surat suara ulang (PSSU) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di enam daerah pada 5 dan 9 April 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa PSU dan PSSU di enam daerah ini merupakan tindak lanjut KPU atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2025, yang harus dilaksanakan paling lama 45 hari setelah putusan.
“Khusus PSSU (penghitungan ulang surat suara) hanya dilaksanakan di Kabupaten Buru Provinsi Maluku di 1 TPS dan di Kabupaten Buru tersebut juga akan dilaksanakan PSU di 1 TPS,” ujar Afif dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/4/2025).
Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di 6 Daerah
Berikut rincian PSU dan PSSU yang akan digelar pada 5 dan 9 April 2025:
Kota Sabang, Aceh
PSU digelar pada Minggu (5/4/2025) di 1 TPS di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan jumlah pemilih mencapai 541 orang.
Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah
PSU digelar pada Minggu (5/4/2025) di 25 TPS yang tersebar di 25 desa/kelurahan di Kecamatan Toili.
Selain itu, PSU juga akan digelar di 26 TPS yang tersebar di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Raya.
Kabupaten Bungo, Jambi
PSU digelar pada Minggu (5/4/2025) di 21 TPS yang tersebar di 13 desa/dusun di 8 kecamatan dengan jumlah pemilih sebanyak 8.412 orang.
Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara
PSU digelar pada Minggu (5/4/2025) di 9 TPS yang tersebar di 8 desa di 5 kecamatan dengan jumlah pemilih sebanyak 4.005 orang.
Kabupaten Buru, Maluku
Terdapat 2 TPS yang akan menggelar PSU dan PSSU pada 5 April 2025:
- PSU di Desa Dobowae, Kecamatan Waelata, dengan jumlah pemilih 608 orang.
- PSSU di TPS 19, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, dengan jumlah pemilih 523 orang.
Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
PSU akan dilaksanakan pada 9 April 2025 di 9 TPS yang tersebar di 8 desa di Kecamatan Essang, dengan jumlah pemilih sebanyak 3.033 orang.
Pemungutan suara ulang ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan keabsahan hasil Pilkada Serentak 2025 setelah adanya sengketa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Pemungutan Suara Ulang Pilkada di 6 Daerah Bakal Digelar pada 5 dan 9 April 2025”.