
UNGARAN, KOMPAS.com – Seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Semarang dilaporkan meninggal dunia saat menjalankan tugas pengawasan dalam Pilkada 2024.
Selain insiden tersebut, terdapat juga PTPS yang mengalami kecelakaan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menyampaikan bahwa PTPS yang meninggal memiliki riwayat penyakit jantung.
“PTPS di salah satu TPS Kelurahan Gedanganak meninggal karena sakit. Dari Bawaslu memberikan santunan Rp 42 juta,” ujarnya dalam rilis hasil pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang, di Ungaran, Kamis (13/3/2024).
Bawaslu Kabupaten Semarang juga memberikan santunan kepada pengawas TPS yang mengalami kecelakaan. “Untuk yang mengalami kecelakaan dan mendapat perawatan di rumah sakit, juga mendapat bantuan dari Bawaslu,” kata Agus.
Agus menambahkan, selain kejadian tersebut, tidak ada laporan atau temuan terkait pelanggaran pemilu. “Sehingga Bawaslu Kabupaten Semarang pun tidak menangani laporan pelanggaran, baik pidana maupun pelanggaran undang-undang lainnya,” ungkapnya.
Satu-satunya laporan yang diterima berdasarkan hasil monitoring pengawas di lapangan adalah dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye.
“Yakni salah satu anggota PPK ada di lokasi kampanye. Terkait temuan ini, telah diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang untuk diproses lebih lanjut,” kata Agus.
Menurut Agus, dengan minimnya temuan maupun laporan pelanggaran, upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu dapat berjalan dengan baik di tengah masyarakat.
“Upaya pencegahan pelanggaran memang dioptimalkan jajaran Bawaslu Kabupaten Semarang secara masif dengan tujuan untuk menekan potensi pelanggaran,” paparnya.