
Bima Arya mengingatkan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah tidak menggunakan dana yang berlebihan.
Bima Arya mengatakan, PSU di 24 daerah harus ditekan seminimal mungkin dan menghindari hal-hal yang tidak perlu untuk dilakukan.
“Kami ingin memastikan bahwa anggaran itu adalah skenario minimal. Jadi jangan berlebih, benar-benar minimal, yang enggak perlu, enggak usah dianggarkan,” kata Bima Arya saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Bima menuturkan, Kemendagri akan memastikan kesiapan anggaran di setiap daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang.
“Kalau daerahnya siap, maka ditanggung oleh APBD Kota/Kabupaten. Tapi kalau Kota/Kabupaten tidak mampu, maka akan dibantu provinsi,” ucap mantan wali kota Bogor ini.
Bima menyebut, bantuan anggaran akan dilakukan apabila APBD tidak mampu menopang biaya PSU di 24 daerah tersebut.
“Nanti kalau provinsi juga tidak memungkinkan, baru kita akan komunikasikan dengan Kementerian Keuangan,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang.