
Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mendukung agar anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 ditekan.
Rifqi, sapaan akrabnya, sependapat dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya bahwa anggaran PSU harus efisien dan tidak boros.
“Sepakat dengan pandangan dan upaya yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri dan Wakil Menteri Dalam Negeri untuk memastikan bahwa APBD yang digunakan untuk membiayai PSU bisa digunakan dengan sehemat dan se-efisien mungkin,” ucap Rifqi saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa anggaran yang ditekan itu tetap tidak boleh mengurangi bobot kualitas pelaksanaan PSU pilkada.
“Dengan catatan bahwa hal-hal substansial terkait dengan penyelenggaraan PSU itu tidak boleh mengurangi bobot kualitas dari PSU itu sendiri,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
Beberapa hal yang tidak boleh ditiadakan adalah hal-hal substansial, misalnya pengadaan tempat pemilihan suara (TPS).
“Termasuk proses rekapitulasi suara itu hal-hal yang saya kira harus tetap kita berikan support anggaran yang cukup agar pelaksanaan PSU ini tidak cacat prosedur dan tidak kurang satu apapun,” ujar Rifqi.
Menurut Rifqi, hal anggaran substansial tidak boleh diganggu gugat karena dikhawatirkan membuat PSU bermasalah lagi.
“Karena kita khawatir jika PSU ini kemudian bermasalah maka akan dibawa ke MK dan bukan tidak mungkin akan menghasilkan putusan yang baru PSU di atas PSU,” kata dia.
Sementara itu, beberapa hal yang anggarannya bisa dikurangi atau disesuaikan adalah biaya hibah keamanan ke TNI dan Polri.
Sebab, menurut dia, semua pihak memiliki kesepahaman agar ada gotong royong sebagai sebuah bangsa untuk melakukan PSU ini.
“Beberapa unit cost yang bisa dikurangi misalnya terkait dengan penyelenggaraan PSU ini antara lain menurut pandangan saya adalah biaya hibah keamanan ke TNI dan Polri yang saya kira di tengah penghematan atau efisiensi anggaran kita,” ujar Rifqi.
Kemudian, ia mengimbau KPU dan Bawaslu untuk menyesuaikan honor bagi petugas penyelenggara pilkada.
“Merasionalisasikan unit cost berupa honorarium petugas ad hoc baik yang berada di bawah KPU, PPK, PPS, KPPS maupun yang berada di bawah Bawaslu, Panwas Jam, Pengawas Desa dan kelurahan maupun Pengawas TPS,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.