
KPU) RI, Afifuddin menjelaskan bahwa saat ini sedang dilangsungkan pendaftaran calon untuk pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Dia mengatakan, beberapa daerah yang calon kepala daerahnya didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mulai membuka pendaftaran.
“PSU sekarang pada tahapan pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar, calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin itu sudah pada daftar,” kata Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jumat (14/2/2025).
Afifuddin menjelaskan, setelah pendaftaran nanti akan diumukan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025.
Sedangkan terkait dengan anggaran PSU yang masih kekurangan di dua kabupaten yakni Pasaman dan Boven Digoel, Afif menjelaskan belum ada kabar terbaru.
“Kalau anggaran masih belum ada update dari dua daerah tersebut tapi dipastikan nanti terfasilitasi lah kalau (kata) teman-teman dari Kemendagri,” ujarnya.
Menurut Afifuddin, daerah masih diberikan waktu untuk mencari jalan keluar terkait anggaran PSU di daerah masing-masing.
Namun, dia meyakini bahwa anggaran yang masih kurang itu bisa teratasi dengan bantuan provinsi masing-masing kabupaten.
“Kalaupun tidak, kan ada mekanismenya bisa di-support dari anggaran pusat,” katanya.
Sebagai informasi, terdapat 26 hasil Pilkada Serentak yang dianulir oleh putusan MK, dua daerah diperintahkan untuk melakukan rekapitulasi suara ulang, dan 24 melakukan PSU.
Adapun 24 daerah itu terdiri dari dua provinsi dan 22 kabupaten/kota dengan jadwal PSU yang berbeda-beda sebagai berikut:
Tenggat Waktu 30 Hari (26 Maret 2025)
PSU sebagian wilayah:
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Siak.
Rekapitulasi Ulang :
- Kabupaten Puncak Jaya
Tenggat Waktu 45 Hari (10 April 2025)
PSU semua wilayah:
- Kabupaten Bengkulu Selatan
PSU sebagian wilayah:
- Kabupaten Buru
- Kota Sabang
- Kabupaten Kepulauan Talaud
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Pulau Taliabu.
Tenggat Waktu 60 Hari (25 April 2025)
PSU semua wilayah:
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Empat Lawang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kabupaten Parigi Moutong.
Tenggat Waktu 90 Hari (25 Mei 2025)
PSU semua wilayah:
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kabupaten Pesawaran
- Kota Palopo
Tenggat Waktu 180 Hari (23 Agustus 2025)
PSU semua wilayah:
- Kabupaten Boven Digoel
- Provinsi Papua.