
Ketua KPU Magetan Noviano Suyide mengatakan, pelantikan KPPS baru di 4 TPS yang akan melaksanakan PSU telah dilaksanakan pada 10 Maret lalu.
“Kami pastikan seluruh KPPS di 4 TPS yang akan melaksanakan PSU merupakan KPPS baru yang dilantik pada 10 Maret kemarin,” ujarnya di Kantor KPU Magetan, Jumat (14/3/2025).
Noviano menyampaikan, penggantian KPPS merujuk pada surat dinas KPU RI Nomor 493 yang mengamanatkan KPU Magetan untuk membentuk KPPS baru berdasarkan hasil evaluasi dan klarifikasi terhadap penyelenggara sebelumnya.
“Kami memutuskan untuk mengganti seluruh anggota KPPS sesuai dengan ketentuan dalam surat dinas. Langkah ini diambil agar masyarakat Magetan, khususnya di empat TPS yang terdampak, memiliki keyakinan penuh terhadap kredibilitas penyelenggaraan PSU,” ujarnya.
Penggantian KPPS di 4 TPS yang akan melaksanakan PSU melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) di Desa Nguri terhadap 2 KPPS sementara, sedangkan di 3 TPS lainnya dilakukan penunjukan langsung oleh KPU dari petugas KPPS lainnya di desa setempat.
“Mekanisme pertama yang kami lakukan adalah melihat daftar pergantian antar-waktu (PAW), namun setelah kami periksa hanya di TPS Nguri yang memiliki dua orang dalam daftar tersebut. Sementara di TPS lainnya tidak ada pengganti dalam daftar PAW, oleh karena itu kami menggunakan mekanisme penunjukan langsung,” ucap Noviano.
KPU Kabupaten Magetan diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan PSU di 4 TPS, yaitu TPS 001 Kinandang, TPS 004 Kinandang di Kecamatan Bendo, TPS 001 Nguri di Kecamatan Lembeyan, dan TPS 009 Selotinatah di Kecamatan Ngariboyo.
PSU dilaksanakan karena adanya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Di TPS 009 Desa Selotinatah terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos dengan alasan datang di TPS pukul 12.15 WIB, padahal sesuai dengan aturan, jadwal pemungutan suara berlangsung mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Di TPS 001 Desa Nguri, MK menyebut terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih.
Di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, MK menyatakan sejumlah pemilih dilaporkan menggunakan hak pilih mereka, tetapi para saksi memastikan mereka bekerja di luar Kabupaten Magetan saat Pilkada 2024 digelar.