
Ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dibacakan pada Senin, 24 Februari 2024.
Di tengah sorotan publik mengenai kegagalan KPU Papua dalam menyelenggarakan Pilkada, KPU dan Bawaslu Papua kini resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
Arsi Divinubun, Kuasa Hukum pelapor, membenarkan laporan tersebut.
“Iya benar kemarin kami sudah melaporkan KPU dan Bawaslu Papua ke KPK dan juga ke Kejaksaan Agung RI. Jadi laporannya ke dua institusi penegak hukum,” ujar Arsi dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (6/3/2025).
Laporan ini, menurut Arsi, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan KPU dan Bawaslu Papua atas dana hibah Pilkada yang telah diterima dari Pemerintah Provinsi Papua.
“Berdasarkan bukti NPHD yang sudah kami serahkan ke KPK, hibah yang diterima KPU Papua sebesar Rp 155 miliar dan Bawaslu Papua sebesar Rp 51 miliar, jadi totalnya kurang lebih Rp 206 miliar,” ungkapnya.
Arsi menambahkan, KPU dan Bawaslu Papua dilaporkan karena mereka adalah institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana hibah tersebut.
“Permasalahan sekarang adalah anggaran sebesar itu ternyata habis tanpa ada hasil sebagaimana yang diharapkan,” katanya.
MK telah membatalkan hasil kerja KPU dan Bawaslu Papua akibat pelanggaran fundamental yang dilakukan oleh KPU, yang diketahui oleh Bawaslu, terkait ketidakbenaran dan ketidakabsahan persyaratan salah satu calon.
“Ironisnya, pelanggaran ini bukan bersifat kelalaian atau ketidakcermatan, melainkan karena kesengajaan, sehingga hal ini dikualifikasi sebagai kejahatan politik yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ratusan miliar rupiah,” ungkap Arsi.
Dia menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum serta unsur kerugian keuangan negara telah terpenuhi, sehingga masalah Pilkada Papua ini masuk dalam delik korupsi.
“Ini yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum oleh KPU dan Bawaslu. Ini bukan uang sedikit, dan ini uang rakyat yang bersumber dari pajak, sehingga KPU dan Bawaslu Papua harus mempertanggungjawabkan,” tegasnya.
Arsi berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum terkait pertanggungjawaban terhadap dana hibah Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang mencapai ratusan miliar rupiah.
“Dengan adanya laporan ini, kami juga minta kepada Pemprov, dalam hal ini Pj Gubernur Papua dan Pj Sekda, agar hati-hati mengalokasikan anggaran PSU.”
“Pemprov harus meminta pertanggungjawaban dana hibah sebelumnya kepada KPU dan Bawaslu sebelum mengalokasikan anggaran PSU,” pungkasnya.