
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta pemerintah daerah untuk tidak boros dalam melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Bima mengatakan, anggaran PSU harus ditekan hingga seminimal mungkin, misalnya dengan cukup mengeluarkan anggaran hanya utnuk kegiatan-kegiatan pokok.
“Ditekan seminimal mungkin, jangan boros. Kalau anggarannya Rp 40 miliar digunakan untuk apa? Jangan sampai sosialisasi, buat apa? Anggaran untuk hal-hal pokok,” kata Bima saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Ia mengingatkan, kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai PSU harus benar-benar ditelisik.
“Ditelisik lagi APBD-nya, benar enggak tidak mampu? Jangan-jangan sebenarnya mampu. Ketika daerahnya mampu, maka diselenggarakan pakai APBD,” kata Bima.
Namun, jika APBD tidak mampu membiayai, maka akan diperbantukan dengan dana dari provinsi.
“Beberapa provinsi sudah menyatakan kesiapannya. Seperti beberapa provinsi APBD-nya dengan kapasitas fiskal yang kuat,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025), dengan seluruh sembilan Hakim Konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar pemungutan suara ulang.