
KPU) akan mengumpulkan jajaran di tingkat daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan kegiatan itu dalam rangka konsolidasi dan persiapan terhadap jajaran KPU Daerah (KPUD) yang mengadakan PSU.
“Iya (hari ini kumpulkan KPUD). Konsolidasi dan persiapan,” kata Afifuddin saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/2/2025).
Namun, Afifuddin tidak mengungkap materi rinci soal persiapan tersebut.
“Acara internal di KPU,” katanya.
Afifuddin juga enggan merinci saat ditanya soal sejumlah daerah yang mengaku tak punya anggaran untuk menyelenggarakan PSU.
“Silakan ke Mendagri. Posisi KPU mengkoordinasikan ke Kemendagri,” ungkapnya.
Diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), total ada 24 daerah yang harus melakukan PSU.
Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyebut ada sejumlah daerah yang tidak memiliki dana untuk menggelar PSU Pilkada 2024.
Ribka menjelaskan, hanya delapan daerah yang tercatat masih memiliki anggaran untuk melaksanakan PSU.
Sementara, 16 daerah lainnya tidak punya dana.
“Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN, terdapat ada 16 daerah,” kata Ribka, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Adapun delapan daerah yang siap melaksanakan PSU adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.
Sementara itu, 16 daerah yang kurang dana yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kemudian, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, Kota Sabang, Kota Pangkalpinang, dan Kabupaten Bangka.