
Hal ini disampaikan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Magetan, Nanik Yasiroh.
Nanik menjelaskan bahwa penambahan pemilih tersebut terjadi di TPS 1 Desa Kinandang, di mana yang bersangkutan adalah seorang perempuan yang merupakan warga Desa Kinandang.
Sebelumnya, ia telah melakukan pencoblosan pada Pilkada 2024 dengan menggunakan KTP.
“Jadi yang bersangkutan ini perempuan, saat pelaksanaan Pilkada 2024 menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (13/3/2025).
Lebih lanjut, Nanik mengungkapkan bahwa perempuan tersebut tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan Pilkada 2024 yang berlangsung 27 November 2024.
Ia juga tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan.
“Yang bersangkutan ini merupakan warga baru di Desa Kinandang yang memiliki KTP Desa Kinandang, namun belum terdata di DPT maupun daftar pemilih tambahan. Makanya, ia mencoblos menggunakan KTP,” imbuhnya.
Nanik menegaskan bahwa pada pelaksanaan PSU mendatang, perempuan tersebut berhak ikut memilih.
“Yang bersangkutan memiliki hak melakukan pemilihan ulang di TPS yang terdampak PSU. Istilahnya memang daftar pemilih tambahan,” ucapnya.
Dia juga memastikan bahwa dalam pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di Magetan, tidak akan ada kegiatan pendataan ulang dan tidak ada penambahan jumlah pemilih.
Jumlah DPT untuk PSU di empat TPS tersebut tercatat sebanyak 2.117 orang.
“Tidak ada pendataan ulang, meskipun saat ini ada warga yang sudah berusia 17 tahun, mereka tidak bisa mengikuti PSU di empat TPS tersebut,” pungkasnya.
KPU Kabupaten Magetan melaksanakan PSU di empat TPS yaitu TPS 001 Kinandang, TPS 004 Kinandang di Kecamatan Bendo, TPS 001 Nguri di Kecamatan Lembeyan, dan TPS 009 Selotinatah di Kecamatan Ngariboyo.
PSU ini dilakukan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK) akibat pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Di TPS 009 Desa Selotinatah, terdapat enam pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos karena datang ke TPS setelah waktu yang ditentukan.
Sementara itu, di TPS 001 Desa Nguri, MK menemukan kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pemilih.
Di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, sejumlah pemilih dilaporkan menggunakan hak pilih mereka, meskipun para saksi memastikan bahwa mereka bekerja di luar Kabupaten Magetan saat Pilkada 2024 berlangsung.