
Bima Arya Sugiarto mengingatkan seluruh aparat negara menjunjung netralitas dalam pemungutan suara ulang (PSU) di 26 daerah yang akan digelar berjenjang.
Dia mengatakan telah mengingatkan seluruh kepala daerah untuk memastikan pegawai mereka netral dalam penyelenggaraan PSU tersebut.
“Kami terus mengingatkan ya seluruh jajaran, seluruh kepala daerah, untuk memastikan penanggung jawab di daerah masing-masing pembina kepegawaian, untuk memastikan netralitas aparat,” kata Bima saat dihubungi, Selasa (11/3/2025).
Bima menjelaskan, jika ada aparatur negara yang tidak netral, akan ada sanksi yang menunggu dari Kementerian Dalam Negeri.
Sanksi berat yang akan diberikan, kata Bima, dikarenakan PSU banyak menelan anggaran yang seharusnya tidak perlu jika proses Pilkada Serentak di 26 daerah yang telah diputus Mahkamah Konstitusi bermasalah ini tidak terjadi.
“Dan pasti sanksi berat menunggu, karena ini PSU ini pertaruhan, ya jangan sampai rakyat dirugikan dan jangan sampai kepercayaan tergerus, gitu. Jadi kami pastikan ini nggak ada permainan di sini, instruksi dari atas begitu,” ucap dia.
Sebagai informasi, PSU 26 daerah dibagi menjadi lima tahapan yang berakhir pada 23 Agustus 2025.
Berikut adalah lima tahapan PSU untuk 26 daerah yang telah diputus bermasalah oleh MK:
PSU sebagian wilayah:
1. Kabupaten Barito Utara
2. Kabupaten Magetan
3. Kabupaten Bangka Barat
4. Kabupaten Siak :
Rekapitulasi Ulang :