
KPU) mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menekan anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memaksimalkan efisiensi anggaran.
“Kita tekan semaksimal mungkin dan kita koordinasikan dengan pihak-pihak terkait,” ujar Afifuddin, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, pada Selasa (4/3/2025).
Afifuddin menambahkan bahwa KPU telah melakukan berbagai upaya efisiensi anggaran, termasuk dalam pelaksanaan PSU.
Salah satu langkah yang diambil adalah menggunakan kotak suara yang masih layak pakai dari pemilihan sebelumnya.
“Intinya efisiensi anggaran sudah dan akan selalu kita lakukan. Demikian juga dengan logistik seperti kotak suara yang masih bisa dipakai, kita akan manfaatkan tanpa harus mengadakan yang baru,” ungkap dia.
Senada dengan pernyataan Afifuddin, Komisioner KPU, Idham Holik, menuturkan bahwa prinsip efisiensi adalah salah satu dari 12 prinsip penyelenggaraan pilkada yang akan dilaksanakan.
Hal ini telah disampaikan kepada jajaran KPU Daerah (KPUD) yang akan menggelar PSU.
“Sudah pasti kami akan melaksanakan prinsip tersebut dan dalam pelaksanaan prinsip tersebut juga kami harus melaksanakan prinsip-prinsip yang lainnya,” kata Idham.
Idham mencontohkan bahwa KPU akan menekan anggaran dengan memanfaatkan kotak suara dan bilik suara yang sudah digunakan pada pemungutan suara sebelumnya, asalkan kondisinya masih layak.
“Penggunaan bilik suara yang lama ini harus memastikan bahwa dalam proses memilih, memberikan suaranya itu, prinsip kerahasiaan terjaga,” tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024.
Namun, ada beberapa daerah yang anggarannya tidak cukup untuk menggelar PSU.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya pun meminta pemerintah daerah untuk tidak boros dalam melaksanakan PSU Pilkada 2024.
Bima mengatakan, anggaran PSU harus ditekan hingga seminimal mungkin, misalnya dengan cukup mengeluarkan anggaran hanya utnuk kegiatan-kegiatan pokok.
“Ditekan seminimal mungkin, jangan boros. Kalau anggarannya Rp 40 miliar digunakan untuk apa? Jangan sampai sosialisasi, buat apa? Anggaran untuk hal-hal pokok,” kata Bima saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Ia mengingatkan, kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai PSU harus benar-benar ditelisik.
Namun, jika APBD tidak mampu membiayai, maka akan diperbantukan dengan dana dari provinsi.
“Beberapa provinsi sudah menyatakan kesiapannya. Seperti beberapa provinsi APBD-nya dengan kapasitas fiskal yang kuat,” tuturnya.