
Saiful Anam, salah satu warga Kabupaten Magetan, bersama tim kuasa hukumnya dari LBH Parade Keadilan, melaporkan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Magetan.
Dia meminta Bawaslu Kabupaten Magetan mengusut petugas PPK di 4 TPS yang akan dilaksanakan PSU.
“MK jelas mengadili bahwa ada pelanggaran pidana. Pilkada yang seharusnya jujur dan adil ini dikotori oleh perbuatan oknum KPPS di 4 TPS ini. Maka kami sangat kesal, kami datang ke Bawaslu minta keadilan. Gakkumdu harus segera melakukan tindakan hukum untuk efek jera, diadili dipidana seberat-beratnya,” ujarnya ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Magetan, Kamis (6/2/2025).
Saiful Anam juga meminta agar oknum KPPS di 4 TPS yang akan dilaksanakan PSU tidak lagi direkrut saat pelaksanaan PSU.
“KPU, saya berharap rekrutmen KPPS untuk PSU, Anda sangat tidak beretika terhadap hukum ketika menggunakan KPPS lama yang bermasalah. Dengan dasar putusan MK, orang-orang yang terlibat bermasalah dengan Pemilu 2024 tidak dipakai lagi sampai kapan pun,” ucapnya.
Saiful Anam juga mengancam Bawaslu jika laporannya tidak diregister seperti laporan salah satu paslon Pilkada 2024, sehingga menimbulkan permasalahan pelanggaran dalam Pilkada 2024.
“Kami ingatkan Bawaslu yang menerima laporan kami hati-hati, bahwa putusan PSU MK itu buah dari kecerobohan dan kebodohan Anda. Anda sudah menolak gugatan sengketa dari salah satu paslon beberapa bulan lalu, tidak ada registrasi, hasilnya dibuktikan oleh MK,” ucapnya.
Sementara itu, meski laporan ini sudah diterima Bawaslu Kabupaten Magetan, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Bawaslu karena semua komisioner sedang dinas luar kota.
PSU Pilkada Magetan dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret mendatang di empat TPS yang telah disebutkan.
Untuk TPS 1 Nguri dan TPS 1 serta 4 Kinandang, kita kenakan Pasal 178C UU No 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda minimal Rp 36 juta.
Untuk TPS Selotinatah, kita kenakan Pasal 182A dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun,” ujarnya.
Tak hanya kepada KPPS, Saiful Anam akan melaporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Magetan selaku penyelenggara Pilkada 2024 yang menyebabkan pelanggaran dalam Pilkada sehingga mengakibatkan adanya PSU yang merugikan keuangan negara akan dilaporkan ke DKPP.
“Kita juga akan melaporkan KPU dan Bawaslu ke DKPP,” kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya PSU di 4 TPS di Kabupaten Magetan pada perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Magetan.
Hakim MK Suhartoyo dalam putusan yang dibacakan pada sidang pleno mengatakan, pemungutan suara ulang (PSU) di 4 TPS akan dilakukan di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Dalam pembacaan putusannya, MK menyebutkan di TPS 009 Desa Selotinatah terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos dengan alasan datang di TPS pukul 12.15 WIB, padahal sesuai dengan aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.
Sementara itu, di TPS 001 Desa Nguri, MK menyebut terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih.
Di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, MK menyatakan sejumlah pemilih dilaporkan menggunakan hak pilih mereka, tetapi para saksi memastikan mereka bekerja di luar Kabupaten Magetan.