
Gulang Winarno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, terancam sanksi non-job akibat dugaan pelanggaran netralitas sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama Pilkada serentak 2024.
Setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Ponorogo tentang pemberian hukuman disiplin yang mulai berlaku sejak Jumat (14/2/2025), Gulang menyampaikan sanggahan dalam waktu yang ditentukan, yaitu 14 hari.
Gulang mengaku telah mengirimkan surat sanggahan kepada Bupati Ponorogo, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Selasa sore (4/3/2025).
“Saya memang sudah mendapat surat, konteksnya itu saya distaf-kan atau bahasanya dijadikan pelaksana,” ujarnya melalui pesan singkat pada Rabu (5/3/2025).
Dalam surat sanggahannya, Gulang meminta keadilan dan kebijakan dari Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, untuk meringankan sanksi yang diberikan.
Ia diduga memberikan dukungan kepada salah satu calon kepala daerah saat Pilkada serentak 2024.
“Terkait sanggahan yang saya layangkan, intinya meminta kebijakan beliau agar meninjau ulang dan meringankan hukuman disiplin kepada saya.”
“Sanggahan ini kan suatu bentuk hak, makanya saya gunakan. Jadi dengan sanggahan ini, saya mohon kebijakan beliau agar tidak terlalu dalam saat memberikan sanksi kepada saya,” imbuhnya.
Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, menegaskan bahwa Bupati akan memberikan jawaban atas sanggahan yang diajukan.
Jika sanggahan tersebut ditolak, Gulang akan dipindahkan ke organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
“Kewenangan itu ada di Pak Bupati. Insyaallah akan kami tempatkan di Dinas Perpustakaan,” katanya.
Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko telah memberikan sanksi disiplin non-job kepada Gulang terkait pelanggaran netralitas ASN.
Proses penjatuhan sanksi ini melibatkan peringatan lisan serta serangkaian pemeriksaan oleh inspektorat dan BKPSDM.