
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Adapun putusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada Senin (24/2/2025).
Namun, ada sejumlah daerah yang tidak memiliki dana untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Hal ini diungkap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk melalui rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Ribka menjelaskan, hanya delapan daerah yang tercatat masih memiliki anggaran untuk melaksanakan PSU. Sementara itu, 16 daerah lainnya tidak punya dana.
“Sedangkan daerah yang tidak sanggup atau masih membutuhkan bantuan dana, baik dari provinsi maupun APBN, terdapat 16 daerah,” kata Ribka dalam rapat.
Adapun delapan daerah yang siap melaksanakan PSU adalah Kabupaten Bungo, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Magetan, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Banggai.
Sementara itu, 16 daerah yang kurang dana yakni Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Kota Palopo, Kota Sabang, Kota Pangkalpinang, dan Kabupaten Bangka.
Banyaknya daerah yang perlu PSU dinilai sebagai bentuk kegagalan penyelenggara pemilu dalam menjalankan proses demokrasi secara profesional.
Anggota Komisi II DPR RI Wahyudin Noor Aly (Goyud) mengatakan penyelenggara pemilu harus lebih berhati-hati dan transparan dalam menjalankan tugasnya.
“PSU bukan hanya soal pelaksanaan pemilu ulang, tetapi juga soal pertanggungjawaban moral dan profesionalitas penyelenggara,” kata Goyud dalam keterangannya yang diterima Kompas.com.
Senada, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda juga menilai KPU di tingkat daerah kurang profesional dalam menjalankan tugasnya pada Pilkada serentak 2024.
Di sisi lain, Rifqinizamy juga mengakui bahwa mayoritas KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilkada hari ini memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkat kabupaten/kota bekerja dengan kurang profesional, bahkan lalai, baik secara administrasi maupun secara hukum untuk menelisik persoalan dasar seperti persyaratan administrasi calon kepala daerah,” kata Rifqinizamy saat dihubungi, 25 Februari 2025.
Dia menambahkan, hal ini akan menjadi evaluasi di Komisi II DPR, termasuk soal mekanisme rekrutmen KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh Indonesia ke depan.
“Termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia,” ujar dia.